Oleh Hamdan Nata Baschara, S.H.,M.H,.CPMSekertaris DPW Wawasan Hukum Nusantara Banten
Kasus dugaan intimidasi terhadap Ilma Sani Fitriana, putri penulis Ahmad Bahar, kini berubah menjadi sorotan nasional. Perkara yang awalnya dianggap sekadar konflik personal berkembang menjadi perdebatan besar tentang wibawa negara, supremasi hukum, dan keberanian masyarakat sipil menghadapi kekuatan organisasi massa.
Di tengah panasnya kasus tersebut, muncul sosok Gufroni, kader Muhammadiyah sekaligus aktivis bantuan hukum, yang secara terbuka menantang sikap dan langkah Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules.
Kalimat “Negara jangan kalah!” menjadi pesan kuat yang terus disampaikan Gufroni dalam mengawal kasus ini. Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum resmi, bukan melalui tekanan kelompok, intimidasi, ataupun tindakan yang membuat warga sipil merasa takut.
Kasus bermula ketika sejumlah anggota GRIB Jaya mendatangi rumah Ahmad Bahar di Cimanggis, Depok, pada pertengahan Mei 2026. Mereka disebut mencari Ahmad Bahar terkait dugaan pesan ancaman terhadap keluarga Hercules.
Karena Ahmad Bahar tidak berada di rumah, Ilma Sani kemudian dibawa ke markas GRIB Jaya di Kedoya, Jakarta Barat.Menurut pengakuan Ilma dan tim kuasa hukumnya, situasi tersebut berlangsung dalam tekanan psikologis.
Ilma mengaku mengalami intimidasi, ancaman verbal, hingga dugaan penodongan senjata api. Bahkan muncul tuduhan adanya pemaksaan membuka hijab yang memicu kemarahan publik.
Atas peristiwa itu, Ilma melapor ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penyekapan dan intimidasi.Gufroni kemudian tampil di garis depan mendampingi Ilma. Sebagai kader Muhammadiyah, langkahnya dipandang memiliki makna simbolik.
Muhammadiyah selama ini dikenal sebagai organisasi Islam modernis yang menekankan pendidikan, kemanusiaan, dan penegakan moral sosial. Ketika seorang kader Muhammadiyah turun langsung menghadapi tokoh ormas besar seperti Hercules, publik melihatnya sebagai bentuk keberanian moral melawan praktik yang dianggap bertentangan dengan hukum.
Dalam berbagai pernyataannya, Gufroni menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk terhadap tekanan kelompok mana pun. Ia menilai kasus ini bukan hanya soal Ilma Sani, melainkan soal perlindungan hak warga negara.
Jika dugaan intimidasi benar terjadi dan dibiarkan tanpa proses hukum yang tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bisa runtuh. Namun pihak Hercules dan GRIB Jaya membantah seluruh tuduhan tersebut.
Mereka menyatakan tidak pernah melakukan penculikan ataupun penyekapan. Pihak GRIB menegaskan bahwa proses membawa Ilma dilakukan secara terbuka dan diketahui aparat lingkungan serta kepolisian.
Bahkan mereka menilai tuduhan yang berkembang telah digiring untuk membangun opini negatif terhadap organisasi mereka. Perbedaan versi inilah yang membuat publik menunggu langkah kepolisian.
Banyak pihak menilai kasus ini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum: apakah polisi mampu bersikap netral dan objektif ketika perkara melibatkan tokoh berpengaruh dan organisasi besar.
Di tengah polemik tersebut, Gufroni tetap konsisten menyuarakan pentingnya supremasi hukum. Baginya, tidak boleh ada kelompok yang merasa lebih kuat daripada negara.
Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, baik rakyat biasa maupun pimpinan organisasi besar.Kasus Ilma Sani kini bukan sekadar konflik hukum biasa.
Ia telah menjadi simbol pertarungan antara keberanian warga sipil mencari keadilan melawan kekhawatiran publik terhadap praktik intimidasi. Dalam konteks itulah, seruan “Negara jangan kalah!” menjadi pesan yang menggema luas di tengah masyarakat.
( Red- TLB )
















































