INTIP24NEWS | Pali – Babak baru kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek normalisasi sungai abab tahun 2018 lalu di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga [PUBM]. Dimana proyek yang menelan dana sekitar Rp 10 Miliar tersebut terdapat temuan kerugian negara mencapai Rp.3,2 Miliar.
Dimana sebelumnya Kejaksaan Negeri [Kejari] Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [PALI] telah menetapkan tiga tersangka yaitu S, J Dan R namun belum dilakukan penahanan.
Hari ini Rabu,[18/08/2021] Kejaksaan Negeri [Kejari] Kabupaten PALI resmi menahan ketiga tersangka yaitu S, J dan R terkait dugaan korupsi normalisasi sungai abab tahun 2018.
“Ketiga tersangka S,J dan R langsung di titipkan ke Lapas Muara Enim dalam 20 hari kedepan, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan” Jelas Agung Arifianto, Kajari PALI [E]


















































