TANGERANG | INTIP24 News – Keberadaan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, tepatnya dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji memicu tanda tanya besar.
Hingga kini, pagar yang menyulitkan nelayan melaut itu belum diketahui siapa pihak yang berada di balik pemasangannya.
Dikutip dari Antara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti menjelaskan, pagar tersebut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter.
Struktur pagar tersebut diperkuat dengan anyaman bambu, paranet, dan pemberat berupa karung berisi pasir.
“Panjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga,” ungkap Eli pada diskusi ‘Pemasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten,” di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa lalu.
Ia menjelaskan pagar itu masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.
Eli menyebut pagar misterius itu terbentang di zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, dan zona perikanan budidaya. Pagar itu juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.
Di kawasan sekitar pagar, ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan ada 502 orang pembudidaya.
Lantas siapa yang membangun pagar ilegal sepanjang 30 km itu di laut Tangerang?
Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto juga menaruh perhatian terhadap pagar 30 kilometer di laut Tangerang.
Meski demikian, KKP mengaku tak tahu siapa yang membangun pagar tersebut. Suharyanto mengatakan Ombudsman sedang melakukan penelusuran terkait hal itu.
Saat ditanya kemungkinan pemagaran untuk reklamasi, ia tak bisa memastikan. Suharyanto mengatakan reklamasi pun perlu pengurusan izin terlebih dulu.
“Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada,” ujae Suharyanto.
“Kalau ngomongin itu untuk batas reklamasi, ya saya bilang tunggu dulu. Karena di dalam proses perizinan ruang laut, harus ada persyaratan ekologi yang harus ketat dipenuhi,” imbuhnya