HUKUM & KRIMINAL

Tindak Lanjut Kasus Indo Surya, Para Korban dan Tim Pengacara Apresiasi Ketua Ombudsman

INTIP24NEWS | TANGERANG – Kasus pidana Indosurya di mana memakan korban kurang lebih 8000 orang dengan total kerugian sekitar 15 Triliun rupiah, sudah setahun lebih sejak Mabes Polri menaikkan status pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka atas pidana penipuan, penggelapan perbankan dan pencucian uang atas laporan Priyono Adi Nugroho, Kuasa Hukum para korban Indosurya di LQ Indonesia Lawfirm.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.