Kasus Dugaan Korupsi Tahun Jamak Ogan Ilir Kini Bergulir ke Kejati Sum-Sel

INTIP24NEWS | PALEMBANG – Ternyata dugaan korupsi pekerjaan tahun jamak Ogan Ilir senilai Rp. 324 Milyar dalam penyelidikan Kejati Sumsel, kata Deputy MAKI Sumsel Ir. Feri Kurniawan. “Dugaan korupsi ini telah kami laporkan ke Kejati Sumsel tahun lalu dan mendapat respon positive dr penyidik Kejati Sumsel”, ungkap Deputy MAKI Sumsel Feri kurniawan.

“Ohh.. itu tau om..tahun 2010 2011…dananya 324 M putus kontrak kemaren kami data ke PU OI tp belum ditanggapinyo” kata penyidik dengan aku”, ucap Feri kembali. “Yang kami kejar putus kontrak jadi jaminan pelaksaan sampai 2 M lebih belum di setor ke negara itu yang jadi permasalahan orang DPR waktu itu” kata Jaksa dengan aku lagi”, selanjutnya Feri Deputy MAKI kembali.

Proyek jamak ini dianggarkan dalam kurun waktu 2007-2010 dengan dasar hukum Perda No 27/2006, di mana disyaratkan pembayarannya dilakukan dalam empat tahap. Dengan besaran untuk APBD 2007 dianggarkan sebesar Rp 65 miliar, tahun 2008 dan 2009 masing-masing sebesar Rp 86.448.300.000 dan di akhir masa kontrak tahun jamak yaitu tahun 2010 dialokasikan Rp86.448.400.000.

Namun diduga terjadi pelanggaran Perda No. 27/2006 untuk pembayaran termin ke empat proyek tahun tahun 2010, Pemkab Ogan Ilir membayar Rp190.153.895.565 atau lebih besar dari Perda Pemkab OI Rp 86.448.400.000, hingga terdapat selisih sebesar Rp 103.705.495.565,-.

Bacaan Lainnya

Inilah yang menyebabkan “Addinul” mengambil inisiatif hak angket ke DPRD Ogan Ilir namun di tolak karena terkait masalah politis menurut “Iklim Cahaya” ketua DPRD OI kala itu.

Dengan di bayarkannya oleh Pemkab OI pembayaran ke empat paket proyek tahun jamak sebesar Rp190.153.895.565 Sedangkan berdasarkan Perda No. 27 adalah sebesar Rp86.448.400.000, maka terdapat selisih sebesar Rp103.705.495.565,-.
Selisih pembayaran inilah yang di pertanyakan Addinul apa dasar hukumnya karena telah melanggar Perda No. 27/2006.

Dimana menurut sumber dari BPKP Sumsel, “Pembayaran itu tidak mempunyai dasar hukum dan kalaupun akan di bayar harus melalui rapat DPRD dan Pemkab untuk perubahan Perda No 27 itu dan mendapat persetujuan Mendagri dan Menteri Keuangan”, ucap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya[E]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *