SELUMA | INTIP24NEWS.COM – Pekerjaan proyek rehabilitas toilet SDN 09 Seluma dengan tingkat kerusakan sedang beserta sanitasinya yang terletak di Kelurahan Masmambang, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu diduga sengaja dan lalai dalam penerapan papan merek/informasi, sementara pekerjaan tersebut sudah berjalan beberapa bulan.
Dari hasil investigasi yang dilakukan pada Senin, (14/8/2023) tersebut ditemukan papan merek dalam pengerjaan itu sudah rusak/sobek.
Sementara berdasarkan amanah UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak.
Salah seorang warga yang enggan dipublis indentitasnya menjelaskan, bahwa pekerjaan itu sudah lama berjalan, akan tetapi papan mereknya sudah rusak/sobek.
“Dulu papan mereknya masih bagus dan jelas semua tulisannya tetapi saya hanya melihat sekilas, tetapi sekarang sudah rusak dan sobek dan yang jadi pertanyaan bagi kami masyarakat kenapa rusak dan sobeknya papan merek tersebut hanya dibagian nilai kontrak saja sedangkan untuk tulisan yang lain masih jelas,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, kontraktor proyek tersebut seolah lalai dan tidak mengindahkan serta memperbaiki papan merek yang sudah rusak/sobek tersebut.
“Kami selaku masyarakat mempertanyakan berapa sebenarnya nilai kontrak proyek tersebut, karena apakah seperti ini cara setiap kontraktor dalam bekerja yaitu lalai dalam memperhatikan hal sekecil itu,” tutupnya. (Editor Dharmawan SE / Penulis Yoyon Maryono)























































