INTIP24NEWS | BEKASI – Pemkab Bekasi menunjuk sembilan Pejabat Daerah Eselon III untuk mengisi jabatan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Demikian keterangan resmi yang dikutip dari akun @pemkabekasi.
Akun resmi Pemkab Bekasi itu menulis, Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut diserahkan oleh Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan di Ruang Rapat Bupati, Komplek Pemkab Bekasi, Jumat (22/10).
Lebih lanjut, ia berharap dengan sistem tersebut Kepala Daerah yang sebelumnya merangkap sebagai Plt. dapat fokus kepada instansinya masing-masing karena Pemkab Bekasi akan menghadapi penyusunan anggaran tahun 2022
Adapun Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas yang hari ini diberikan SPPT adalah sebagai berikut:
1. R. Yudhi Aldriand Danial, S.STP, M.M., sebagai Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah;
2. Syafri Donny Sirait, AP, S.H., https://t.co/6rUAaKQdyK., sebagai Plt. Kepala Dinas Perindustrian;
3. H. Sumarno, S.Sos, https://t.co/6rUAaKQdyK., sebagai Plt. Kepala Dinas Perikanan;
4. Drs. H. Sukri, M.Pd., sebagai Plt. Kepala Dinas Perhubungan;
5. dr. H. Alamsyah, M.Kes., sebagai Plt. Direktur RSUD Kabupaten Bekasi;
6. H. Nur Chaidir, S.T., M.M., sebagai Plt. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
7. Juniardiana Rosatijawan, S.T., M.M., sebagai Plt. Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga;
8. Eman Sulaeman, S.E., M.M., sebagai Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
9. Drs. H. Beni Saputra sebagai Plt. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
“Semoga Kepala Perangkat Daerah yang mendapatkan mandat tersebut dapat menjalankan amanah yang telah diberikan.. aamiin,” tulis akun tersebut.
Sumber: @pemkabekasi pada (22/10).



















































