PHK Jelang Lebaran, Menaker: Jika Ada, Laporkan ke Posko THR

JAKARTA | INTIP24 News – Para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran dan tidak dipenuhi haknya agar segera melapor. Demikian dikatakan Menaker Ida Fauziyah ditemui usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (26/3).

Menaker sampaikan bahwa belum ada laporan mengenai perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) jelang Lebaran namun mendorong pekerja melaporkannya jika terjadi.

“Kalau masih dugaan kan kita tidak tahu, dilaporkan saja karena dilaporkan itu menjadi jelas siapa pengusaha yang tidak membayar THR. Kemudian apakah ada pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR itu, kami berharap kepada teman-teman pekerja manfaatkan layanan Posko THR,” katanya dikutip Antara.

Posko THR Kemnaker sendiri sudah mulai bekerja sejak Menaker Ida mengumumkan terbitnya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang memastikan pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, terkait kendala pembayaran THR, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan kesulitan pembayaran THR, berdasarkan evaluasi Kemnaker, dipengaruhi berbagai hal.

Dimulai dari kondisi keuangan perusahaan yang salah satunya dipengaruhi tren geopolitik dalam dua tahun terakhir yang menyebabkan target omset tidak tercapai. Selain itu ada faktor komunikasi yang dibangun dalam perusahaan dengan kantor pusat di negara lain mengingat tradisi THR hanya ada di Indonesia.

Indah mengingatkan bahwa THR tahun ini dilarang untuk dibayar secara dicicil atau bertahap atau terlambat dari waktu minimum pembayarannya, berbeda dengan pengecualian beberapa tahun lalu.

“Karena kita lihat, alhamdulillah, sudah semakin membaik,” demikian Indah Anggoro Putri.

Pos terkait