INTIP24NEWS | BEKASI – Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi yang mengagendakan penyampaian Perubahan APBD Tahun 2021 bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (7/10).
Demikian keterangan yang dikutip dari akun Twitter Pemkab Bekasi @pemkabekasi pada Jumat (8/10).
Dani Ramdan menyampaikan, “Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 dilandasi oleh adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum, baik dari sisi pendapatan daerah maupun belanja daerah.” Ujarnya.
Dirinya menuturkan, “penyesuaian pendapatan perlu dilakukan pada kelompok pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan lain yang sah. Sedangkan penyesuaian belanja juga perlu dilakukan untuk alokasi anggaran seperti pengendalian penyebaran Covid-19.” tuturnya.
Dirinya menambahkan, “untuk anggaran belanja daerah, sebagian besar sudah diarahkan penggunaannya untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang ada di Kabupaten Bekasi.” imbuh Dani Ramdan.
















































