PMII: Kadin Kab. Bekasi Ditengarai Tidak Becus Koordinir Pengusaha Kecil Saat Pandemi

INTIP24NEWS | BEKASI – Aktivis PMII Kabupaten Bekasi Abdul Muhaemin sebut Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Kabupaten Bekasi tak becus menjalankan amanat Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Hal tersebut menurutnya ditengarai kadin tak becus mengkoordinir Pengusaha kecil yang terkendala modal di masa Pandemi Covid 19

“Seharusnya kadin hadir ditengah pelaku pengusaha kecil dengan mengadvokasi pengusaha dengan melakukan pembinaan teknis maupun non-militer teknis, di mana kita ketahui semenjak diberlakukannya kebijakan PPKM darurat lalu diperpanjang menjadi PPKM Level 4 banyak pengusaha kecil yang kesulitan mendapatkan modal dikarenakan usahanya sepi pembeli, tetapi nyatanya kadin hanya asik dengan pencitraannya dengan terus bersafari ke pengusaha besar di kawasan industri, ” Sindirnnya ketika di wawancarai oleh awak media, Senin (09/08/2021

Lanjut Awe Komunisme sapaan akrabnya mengatakan selama kepengurusan Kadin yang sekarang telah melakukan beberapa hal yang membuat pengusaha kecewa, salah satunya, Kadin Kabupaten Bekasi tidak mampu menjambatani hubungan anatara pengusaha dan pemerintah daerah.

Seperti kita ketahui sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, serta Pasal 8 dan Pasal 9 Anggaran Dasar, KADIN mempunyai tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, serta :

Bacaan Lainnya

a. Memfasilitasi penciptaan sinergi antar pengusaha Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya;
Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha;

b. Mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penetuan kebijaksanaan ekonomi;

c. Memfasilitasi pengembangan tanggungjawab sosial perusahaan;

d. Membudayakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di kalangan dunia usaha;

e. Membina dan memberdayakan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha;

f. Memberikan akreditasi kepada Organisasi Perusahaan yang akan menerbitkan sertifikat sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan KADIN Indonesia;

g. Memberikan jasa – jasa layanan dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrase dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha Indonesia termasuk legalisasi surat – surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya;

h. Melaksanakan tugas – tugas yang diberikan oleh pemerintah serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat dan jiwa Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;

i. Meningkatkan efisiensi dunia usaha Indonesia dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan usaha, solusi teknologi, sumber daya manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM), manajemen energi, lingkungan dan sebagainya;

j. Mendorong tumbuh kembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru serta mengembangkan bisnis, baik yang memiliki lingkup nasional, regional maupun internasional.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *