Polres Serang Tertibkan Angkutan Tambang, Pastikan Kelancaran Lalu Lintas dan Keamanan

SERANG|INTIP24News.com –Polres Serang melaksanakan kegiatan penertiban terhadap kendaraan angkutan tambang yang melanggar aturan lalu lintas, Minggu (24/5/2026).

Penindakan ini difokuskan pada pelanggaran jam operasional, kelebihan muatan dan dimensi atau yang dikenal dengan istilah ODOL, serta praktik parkir liar yang memanfaatkan bahu jalan.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nurwanda, S.E., bersama personel Regu 2 Patroli Sat Samapta ini menyasar ruas jalan raya Serang–Cikande dan Serang–Rangkas Bitung. Salah satu titik sasaran utama adalah di depan CV. ARU, Kampung Cibodas Timus, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, di mana ditemukan sejumlah truk pengangkut tanah dan pasir yang terparkir sembarangan.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemantauan dan penertiban guna memastikan seluruh kendaraan angkutan tambang beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan dan mengganggu arus lalu lintas, anggota kepolisian juga memberikan himbauan keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada warga sekitar dan pengguna jalan.

Bacaan Lainnya

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam beraktivitas. Apabila ditemukan potensi gangguan keamanan atau ketertiban, kami meminta warga segera melaporkannya melalui layanan darurat 110 Polres Serang,” ujar AKP Erwan Nurwanda.

Operasi ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas serta mewujudkan kehadiran Polri di tengah masyarakat. Selain itu, penertiban ini diharapkan dapat menghentikan kebiasaan kendaraan angkutan tambang yang memarkirkan muatannya di bahu jalan, sehingga arus lalu lintas dapat berjalan lancar, aman, dan kondusif bagi semua pengguna jalan.

( Red-Rls )

Pos terkait