Serang, Intip24News.com – Proyek pembangunan rabat beton jalan desa di Kampung Kadu Manjangan RT 015/RW 003, Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBDes melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sekitar Rp253 juta tersebut diduga bermasalah dan memunculkan dugaan adanya upaya mencari keuntungan pribadi.
Sorotan itu mencuat setelah adanya informasi mengenai persoalan pembayaran upah pekerja yang hingga kini disebut belum diselesaikan. Selain itu, muncul pula keluhan terkait pengelolaan proyek yang disebut-sebut tidak transparan.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (12/8/2026), salah seorang Tim Pelaksana Desa Nagara Padang, Puadi Mumin, mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai anggaran maupun pengelolaan keuangan proyek tersebut.
Menurut Mumin, pengelolaan proyek justru disebut dikendalikan oleh seseorang berinisial Ed yang disebut sebagai Pj di Desa Nagara Padang.
“Terkait proyek ini saya tidak tahu anggarannya dan berapa nominalnya. Intinya, yang bekerja sebanyak 12 orang belum dibayar. Yang lebih miris, segala sesuatu disetir oleh Pj Kades,” ungkap Mumin dengan nada kesal.
Mumin juga menyampaikan keluhan para pekerja yang berjumlah 12 orang. Mereka disebut belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan dalam proyek rabat beton tersebut.
Persoalan itu kemudian mendapat perhatian dari Sekjen LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang, Deden Wahyudi. Ia menilai adanya keluhan masyarakat dan persoalan pembayaran pekerja perlu mendapat perhatian serius, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa.
Deden menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Ia meminta pemerintah desa maupun pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, serta pembayaran upah para pekerja.
“Sebagai kontrol sosial, kami meminta kepada aparat penegak hukum yang berwenang agar menindaklanjuti permasalahan tersebut dan mengusutnya secara tuntas apabila ditemukan indikasi penyimpangan,” tegas Deden.
Ia menambahkan, dugaan penyimpangan anggaran desa tidak boleh dibiarkan apabila nantinya terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Sementara itu Pjs Kepala Desa Nagara Padang, Edi , saat dikonfirmasi menyatakan bahwa apa yang terjadi hanya kesalah fahaman saja dan belum bertemu langsung.
“Belum Halal Bihalal doang, Lagian itu mah yang di wawancari bukan TPK. Terus sama sekali tidak ada konfirmasi ke saya sebelumnya.” Kata Edi.
Ketika ditanya upah untuk 12 Pekerja, Edi menjawab sudah dibayarkan.”Sudah dibayarkan melalui Kepala Pekerja ( Ketua RT ), dia ( Mumin-Red ) gak hafal.” Ujarnya.
( Red- TLS )














































