Indramayu.Intip24news.com – Sebelumnya sempat ramai diberitakan media online tentang adanya dugaan korupsi pekerjaan proyek irigasi di sepanjang ruas jalan raya Sindupraja, Desa Telukagung hingga Desa Pekandangan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dalam hal ini publik meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) yang berada di Kabupaten Indramayu Jawa Barat untuk mengusut tuntas terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi saat kegiatan normalisasi atau pengurasan di saluran irigasi skunder Sindupraja pada april 2024 lalu.
Pada kegiatan itu, ditemukan peraktek penjualan tanah tanggul seharga Rp80 ribu hingga Rp120 ribu per truk. Adapun penjualan tanah tanggul dilakukan dengan cara tanggul dikupas tanahnya dengan excavator, lalu dijual dengan alat angkut truk.
Hal itu diungkapkan oleh pemerhati kebijakan Atim Sawano kepada media, Jumat (16/5/2024).
Sementara tanggul yang sudah dikupas, menurut Atim, ditimbun kembali dengan lumpur kurasan. Sehingga pembuangan lumpur tidak pernah dilakukan. padahal biaya pembuangan lumpur tetap dibayar oleh desa ke pemilik pengusaha jasa angkutan.
Atim menambahkan, “terkonfirmasi dari oknum desa pekandangan, bahwa saat kegiatan yang berada di wilayah mereka, oknum tersebut menjual tanah tanggul itu dengan nilai seperti yang tersebut diatas. Bahkan telah dibeli oleh pengusaha pengembang perumahan Pekandangan sebanyak 9 truk,” jelas Atim.
Soal jumlah tanah tanggul desa pekandangan selama 3 hari, di ketahui pada hari pertama sebanyak 22 truck, hari kedua 29 truck, lalu hari ketiga penjualan tanah tanggul, di serahkan kembali kepada pemilik jasa angkutan truk.
Diproleh informasi di lapangan bahwa saat kegiatan berjalan, awalnya pihak desa tidak dibebani biaya buang lumpur. Desa hanya diwajibkan menjaga keamanan alat berat excavator.
Menurut penuturan Atim Sawano, semerawutnya kegiatan pekerjaan teraebut karena tidak diitemukan papan informasi dan pengawas sehingga saat terjadi mall praktek, terkesan semua pihak lari dari tanggung jawab.
“Saat ditinjau ke lokasi, operator excavator mengakui tidak ada pengawasan dari pihak manapun, dan membenarkan tanah tanggul dikupas lalu diangkut dengan truk dibawa ke luar lokasi,” ungkap Atim.
Padahal, menurut Atim, tanah galian normalisasi saluran (disposal) itu tidak boleh diperjual belikan. Jika ada pihak yang ingin memanfaatkannya, maka diwajibkan mengajukan permohonan.
“Jika ada transaksi jual beli tanah disposal tersebut, uangnya masuk ke mana?” tanya Atim.
“Ditengarai beberapa oknum pada instansi terkait terlibat dalam kekisruhan ini dan terindikasi adanya unsur memperkaya diri,” Tandas Atim Sawano. (as/tim)











































