Rakor FKUB dengan Dinas Terkait Kab. Bekasi Bahas Syarat Penerbitan Perijinan Rumah Ibadah

INTIP24NEWS | BEKASI – Rapat koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi dengan Bakesbangpol, Kementrian Agama, Dinas Cipta karya, Dinas DPMPTSP, dan Dinas Perkimtan membahas proses penerbitan IMB untuk rumah ibadah, Rabu (8/12).

Rapat digelat dalam rangka menjawab adanya pertanyaan dari masyarakat baik yang muslim maupun yang non muslim yang tidak
menegtahui alur penerbitan IMB untuk rumah Ibadah.

Dengan adanya hal tersebut maka FKUB merasa berkewajiban untuk mengetahui dari dinas
yang membidangi peroses penerbitan IMB rumah ibadah.

Ketua FKUB KH.M .ATHOILLAH MURSJI, SE, M.Si dalam sambutan prolognya menyampaikan
alur terbitnya rekomendasi dari FKUB terkait pendirian rumah ibadat baik masjid maupun
rumah ibadat Umat nonmuslim.

Bacaan Lainnya

Ketua FKUB memaparkan, “PBM pasal 14 dengan lugas dan tegas menyebutkan,
Pasal 14
(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis
bangunan gedung.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat
harus memenuhi persyaratan khusus meliputi:
a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan
puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah
sebagalmana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh
lurah/kepala desa;
c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Dirinya sangat berharap kepada pejabat terkait
Agar Penerbitan IMB untuk rumah ibadat dapat dipermudah persyaratannya.

Dalam pada itu, Kepala Badan Kesbangpol Drs. H. Juhandi M. Si dalam
sambutannya menyampaikan, “sangat berterima kasih kepada FKUB yang telah mengundang kami dalam acara Rakoor terkait IMB rumah ibadah, semoga hal seperti ini
minimal 3 bulan sekali ada pertemuan untuk melayani masyarakat dalam pendirian rumah
ibadah.”ujar Kaban Kesbangpol.

Di tempat yang sama, Plt Kepala Dinas Perumhan Kawansan Pemukiman dan Petanahan (Disperkimtan) Nur Haidir menyampaikan persyaratan teknis untuk terbitnya IMB.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasarana, Sarana,dan Utilitas Perumahan, Rumah Susun, dan Perniagaan di Kabupaten Bekasi.
Pasal 15 ayat (1)
Pengembang perumahaan wajib menyediakan prasarana, sarana dan utilitas paling sedikit
40% dari keseluruhan luas lahan.

Dokumen Persyaratan IMB :
1. Surat permohonan
2. Foto Copy KTP Ketua DKM
3. Peroposal Kegiatan
4. Persetujuan Warga Minimal 60 Orang
5. Rekomendasi Kepala Desa
6. Rekomendasi Pengembang (Developer)
7. Gambar Ukur BPN
8. Gambar Kontruksi Bangunan
9. Rekomendasi FKUB
10. Foto Copy BA Serah terima Perumahan
11. Rekomendasi Kemenag
12. Foto Copy Blokplan perumahan yang sydah disahkan oleh dinas tata ruang

Rapat Koordinasi FKUB dengan dinas terkait itu dihadiri oleh,

1. Ketua FKUB Kabupaten Bekasi
2. Kepala Badan Kesbangpol
3. Kasubag TU Kementerian Agama
4. Plt Kadis PERKIMTAN
5. Kasubag Dinas Cipta Karya
6. Kasi DPMPTSP
7. Sekban Kesbangpol
8. Kabid Ekososbud Kesabangpol
9. Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penaganan Komplik
10.Pengurus dan Anggota FKUB Kabupaten Bekasi.

Pos terkait