Raperda Sedang Digodok, Kedapatan Merokok di Jakarta Kena Sanksi Rp250 Ribu,

JAKARTA | INTIP24 News – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan rencana penerapan sanksi denda sebesar Rp250 ribu bagi individu yang kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang KTR yang saat ini tengah dibahas secara serius.

Menurut Plt Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ovi Norfiana, nilai denda tersebut dirancang agar tetap bisa memberikan efek jera, namun tidak memberatkan masyarakat.

“Kenapa Rp250 ribu? Itu salah satunya juga tidak perlu besar tapi berlanjut (continue) dan orang sanggup dan bisa, ada efek jera dari hal itu,” ujar Ovi dalam diskusi publik Ranperda KTR DKI yang digelar di salah satu hotel kawasan Jakarta, Jumat (5/7/2025), seperti dikutip dari Antara.

Ovi menyebut, aturan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung visi Indonesia Emas 2045 dalam aspek kesehatan masyarakat. Selain sanksi denda, ia mengusulkan alternatif sanksi sosial bagi pelanggar yang tidak mampu secara finansial.

Bacaan Lainnya

“Dengan pertimbangan misalnya tak punya uang, kita tetap harus menegakkan itu. Jadi, bisa disuruh kerja sosial, jangan sampai itu jadi penderitaan bertahun-tahun,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta, Afifi, menjelaskan bahwa Ranperda KTR juga mencakup beragam sanksi administratif lainnya.

“Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda. Pertama, denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR,” terang Afifi.

Sejumlah Ketentuan Lainnya
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan denda lainnya yang dirancang sebagai berikut:

Denda Rp50 juta untuk pelanggaran larangan mengiklankan, mempromosikan, atau memberikan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta.

Denda Rp1 juta untuk pelanggaran iklan rokok khusus di area Kawasan Tanpa Rokok.Denda Rp1 juta bagi penjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak.

Denda Rp10 juta untuk pelanggaran berupa memajang rokok secara terbuka di tempat penjualan.

Afifi menambahkan, penegakan sanksi administratif ini akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dukungan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini ditargetkan rampung pada Juli 2025 sebelum diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengesahan lebih lanjut.

Wacana Ranperda KTR di Jakarta sejatinya telah muncul sejak 2015, namun tak kunjung dibahas serius. Kini, DPRD DKI Jakarta telah kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan aturan penting ini.





Pos terkait