INTIP24NEWS | PALI – Seperti yang kita ketahui baru baru ini di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali terguncang karena telah terungkapnya kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kab. PALI Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2017 sebesar Rp 7,6 Miliar. Kasus ini sudah menetapkan mantan Sekwan DPRD Kabupaten PALI, Arif Firdaus sebagai tersangka. Namun tersangka saat ini belum diketahui dimana rimbanya, sehingga sekarang termasuk dalam daftar Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI.
Dalam kasus ini selain sudah menetapkan mantan Sekwan DPRD Kabupaten PALI, Arif Firdaus sebagai tersangka dan saat ini masih masuk DPO, kejaksaan negeri Kabupaten PALI juga telah menetapkan dan menahan mantan bendahara pengeluaran sekretariat DPRD Mujarab SE sebagai tersangka dalam kasus tersebut,
Dari hasil penelusuran tim investigasi di lapangan Terkait kasus dugaan korupsi Rp 7,6 Miliar di Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2017 ini. Ternyata anggaran di sekretariat DPRD PALI tahun 2017 hanya Rp.4,6 Miliar dan anggaran dari dinas Pendidikan kabupaten PALI Rp.3 Miliar yang di pindahkan ke sekretariat DPRD yang juga ikut di korupsi kan.
“Kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD PALI tahun 2017, itu anggaran Sekretariat DPRD hanya Rp.4,6 Miliar, dan Rp.3 Miliar itu anggaran dari Dinas Pendidikan kabupaten PALI yang di pindahkan ke sekretariat DPRD. Sehingga total dugaan temuan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp.7,6 Miliar” Ungkap sumber yang meminta namanya di rahasiakan ini
Dan untuk diketahui kalau anggaran Rp.3 Miliar dari Dinas Pendidikan PALI yang di pindahkan atau di geserkan ke sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2017 tersebut diduga tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang seharusnya ada persetujuan dari DPRD PALI terlebih dahulu bukan asal pindah pindahkan saja.
“Rp.3 Miliar anggaran dari Dinas Pendidikan PALI yang di pindahkan atau di geserkan ke sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2017 itu tanpa melalui prosedur dan mekanisme. Seharusnya di setujuhi oleh DPRD PALI terlebih dahulu bukan asal asalan” katanya
Dari kasus Sekretariat DPRD PALI yang di maksud artinya temuan kerugian negara Rp.7,6 Miliar. tersebut bukan anggaran dari sekretariat DPRD semua. Tapi ada anggaran dari Dinas Pendidikan PALI yang di pindahkan tanpa melalui prosedur Rp.3 Miliar,
“Artinya ada Rp.3 Miliar Anggaran dari Dinas Pendidikan PALI yang di pindahkan atau di geserkan tanpa melalui prosedur yang juga ikut di korupsi kan dalam kasus Sekretariat DPRD PALI tahun 2017 tersebut” Jelasnya
Terkait Permasalahan dugaan korupsi di sekretariat DPRD PALI tahun 2017 ini lembaga Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Provinsi Sumatera Selatan Ir. feri Kurniawan Melalui Boni Belitong senin, (26/04) mendesak dan meminta kepada pihak kejaksaan negeri kabupaten PALI untuk menyelesaikan dengan tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu, karena jika memang benar dugaan pemindahan anggaran dari dinas pendidikan kabupaten PALI ke sekretariat DPRD tanpa melalui prosedur itu harus di dalami dan di ungkap secara terang benderang. Yang benar katakan benar dan yang salah katakan salah.
“Kami meminta kepada pihak kejaksaan negeri kabupaten PALI. Untuk dapat menyelesaikan kasus ini secara tuntas, jika memang benar ada pemindahan anggaran dari dinas pendidikan yang tanpa melalui prosedur itu harus di dalami dan diungkap secara tenang benderang. Yang benar katakan benar dan salah katakan salah” tegas Beni Belitong
Dikatakannya lagi, tentunya dalam permasalahan kasus ini pihaknya dari lembaga MAKI sumsel akan terus memantau dan melihat sejauh mana perkembangan kasus ini sampai para pihak yang di nyatakan bersalah untuk dapat di tindak sesuai hukum. Dan yang pastinya jangan ada intimidasi dari pihak lain yang bisa memperlambat jalannya proses hukum dalam penanganan kasus ini. Dan kita semua sama-sama berdoa semoga pihak kejaksaan negeri kabupaten PALI lebih fokus dalam memproses kasus ini secara tuntas.
“Kami akan terus memantau dan melihat sejauh mana perkembangan kasus ini, dan semoga tidak ada intimidasi dari pihak lain yang tentunya bisa memperlambat jalannya proses hukum dalam penanganan kasus ini. Kita sama sama berdoa semoga pihak kejari PALI bisa lebih fokus dalam memproses kasus ini secara tuntas” Harapnya
Lanjutnya, jika dalam penanganan kasus ini terkesan lambat dan tidak ada perkembangan dalam tahun ini maka pihaknya dari lembaga MAKI sumsel akan mendesak Kejaksaan Tinggi sumatera selatan untuk mengambil alih penanganan kasus ini. Bahkan pihaknya akan melakukan demo di depan halaman Kejaksaan Tinggi Sumsel
“Jika penanganan kasus ini terkesan lambat dan tidak ada perkembangan maka kami akan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk mengambil alih kasus ini, bahkan kami akan melakukan demo di depan halaman Kejaksaan Tinggi Sumsel” Pungkasnya [Enjie]


















































