Baturaja,OKU-Sumsel,intip24news.com | Anggota Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu berhasil mengamankan bandar narkoba jenis sabu yang sering beraksi di wilayah hukum Mapolres OKU.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono.SIK MH melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Selasa kemarin (O6/06/2023) sekitar pukul 03.00 Wib.
Pelaku tersebut bernama Agus Suryanto alias Cung Cung (42) yang beralamatkan di Jalan Pangeran Hajib 2 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU ini, diamankan Anggota Satres Narkoba Polres OKU, saat sedang berada di dalam kamar hotel Ogan Hall Nomor 116 Kelurahan Baturaja Lama kecamatan Baturaja Timur kabupaten OKU.
Saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku disaksikan langsung oleh karyawan Hotel Ogan Hall, dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik yang berisikan kristal-kristal bening yang diduga barang haram narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 10,36 Gram,
Lanjut dikatakan Kasi Humas, selain barang bukti narkoba tersebut, anggota Satres Narkoba juga berhasil menemukan 1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 bal plastik klip bening.
“Barang bukti tersebut ditemukan anggota Satres Narkoba di atas lemari TV, kemudian ditanyakan kepada tersangka barang bukti tersebut diakui milik tersangka,” katanya.
Selanjutnya, guna untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres OKU.
“Atas perbuatan pelaku dikenakan primer pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,”pungkasnya.
Laporan : NITA RA,SE / tim

















































