INTIP24NEWS | KARAWANG – Salbiyah (61) tahun warga Kampung Babakan, Dusun Mekarjaya RT 08/03, Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang harus menghabiskan masa tuanya, tinggal sendiri di gubuk reyot beralaskan tanah, berdindingkan pagar bambu yang lapuk, berukuran kurang lebih 4×4 meter yang hampir roboh, lantaran tidak ada biaya untuk memperbaikinya, dan belum tersentuh program pemerintah.
Untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya di dapat dari anak perempuannya yang tinggal tepat di samping rumahnya, itupun tidak setiap hari, karena anak perempuannya pun bukan orang berada, untuk makan kadang di dapat dari tetangga sekitar rumahnya.
“Belum ada yang datang ngasih sumbangan, baru pak RT yang datang cuma foto-foto rumah aja, noh anak noh yang nyaksiin,” Ucap salbiyah dengan nada sedih kepada Intip24News.com di kediamannya, Senin 29/11/2021.
Salbiyah selalu diliputi rasa takut ketika hujan turun, atap rumah banyak yang bocor, sampai pernah ia terjatuh lantaran dalam rumah becek dan licin,karena rumahnya berlantaikan tanah.
“Ini kaki masih sakit, karena kemarin jatuh,dalam rumah banjir kalau ujan,becek dan licin,” ungkapnya kepada awak media intip24news.com
Padahal, jika mengacu kepada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 34 menyatakan “Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan “Bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.
Untuk itu diharap kepada para pihak terkait dapat turun tangan dan memberikan bantuan kepada ibu Salbiyah ini.
( Afif )

























































