JAKARTA | INTIP24 – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak penyidik untuk segera menahan Firli pada saat diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka. Pemeriksaan kali kedua sebagai tersangka ini akan dilaksanakan di Bareskrim Polri.
“Panggilan kedua, IPW mendesak Firli ditahan. Sebagai contoh bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, penegakan hukum itu equality before the law,” ujar Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).
IPW juga mendesak agar Polda Metro mempercepat proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) 2021 tersebut.
Kemudian juga mengupayakan agar semua petunjuk jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera dipenuhi. Sehingga berkas perkara bisa segera diserahkan ke kejaksaan untuk mempercepat persidangan.
“Akan tetapi, kapolri menyatakan bahwa prioritas perkara terhadap tersangka Firli adalah penyelesaian masalah, dalam hal ini tampaknya Firli tidak ditahan. Oleh karena itu, IPW menyayangkan pernyataan Kapolri walaupun itu hak subjektif dari polisi,” kata Sugeng seperti dikutip Republika.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali memanggil Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah melayangkan surat pemanggilan dan sudah diterima Firli pada Ahad (3/12/2023).
Diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri akan kembali diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memandang penyidik punya alasan tersendiri untuk membiarkan Firli tetap menghirup udara bebas.

























































