SE Walikota Serang Terkait Pencabutan Masa Jabatan Pengurus RT/RW Dinilai Janggal

SERANG | intip24news.com – Pemerintah Kota Serang mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 100/1763-pemt/2022, tentang masa jabatan pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) di lingkungan Pemerintah Kota Serang, pada 27 Desember 2022.

Dilansir dari laman PPID Kota Serang menyebutkan, dikeluarkannya Surat edaran tersebut, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Pasal 20 Ayat (4) masa bhakti pengurus lembaga jemasyarakatan di jelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

Diperkuat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Pasal 8 Ayat (3) Pengurus LKD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, masa jabatan pengurus Rukun Tetangga Rukun Warga (RTRW) di Kota Serang akan dilakukan penyesuaian masa jabatan menjadi 5 (lima) tahun yang telah dipilih dan yang akan berakhir masa jabatannya sejak tanggal 02 januari 2023.

Bacaan Lainnya

Namun beredar di kalangan RT, walikota Serang kembali menerbitkan surat edaran tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 100/654-permt/2023 yang isinya tentang pencabutan Surat Edaran Walikota nomor 100/1763-pemt/2023 terkait tentang masa jabatan Rukun Tetangga dilingkungan pemerintahan kota Serang.

20230609-151221

Ada hal yang janggal terhadap surat Edaran nomor 100/654-permt/2023, tertanggal 17 Mei 2023. Jika benar surat edaran tersebut terkait tentang masa jabatan RT/RW, jelas di sana termaktub dalam surat edaran tertanggal 17 Desember 2022 nomor 100/1763-pemt/2022, tentang masa jabatan pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RTRW) adalah tahun 2022.

Lalu bagaimana keabsahan surat edaran nomor 100/654-permt/2023, tertanggal 17 Mei 2023 tentang pencabutan 100/1763-permt/2023.

Sedangkan terkait masa jabatan pengurus lingkungan adalah SE tertanggal 17 Desember 2022 nomor 100/1763-pemt/2022.

Tak jelas, apakah ada walikota Serang mengeluarkan SE nomor 100/1763-pemt/2023.

Terkait kejanggalan SE walikota tersebut yang dinilai adanya kesalahan pada tahun di nomor SE, wartawan mencoba mengkonfirmasi Walikota Serang melalui Adc nya.

“Siap kang. coba saya telusuri dulu ya kang” jawab Adc.

Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan terhadap surat yang dinilai janggal yang dapat menimbulkan kontroversi.





Pos terkait