Soal Royalti Karya Musik, Menbud: Selain Affordable Harus Ada Apresiasi

JAKARTA | INTIP24 News – Kementerian Kebudayaan akan menggelar rapat bersama Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta para musisi dan pemilik usaha untuk membahas soal royalti karya musik.

Hal itu dilakukan untuk mencari solusi bersama agar hak pencipta terlindungi tanpa mematikan ruang publik dan ekonomi kreatif.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai besaran tarif royalti karya musik yang diberlakukan saat ini masih tergolong affordable atau terjangkau, dan telah mengacu pada standar internasional.

“Tarif itu affordable, karena kan dibuatnya per tahun. Ada tarifnya, kalau tidak salah ada angkanya, misalnya satu kursi itu berapa dan sebagainya. Itu internasional standar,” katanya di Jakarta, Rabu (6/8).

Bacaan Lainnya

“Saya kira, dengan ramainya atau polemik terhadap kasus ini, juga membuka mata orang. Kadang-kadang mereka juga tidak tahu, ada juga kafe-kafe yang tidak tahu, misalnya, bahwa itu ada hak juga di situ,”
sambungya menjelang Rapat Kabinet Paripurna.

Pernyataan itu disampaikan Fadli Zon menjawab kekhawatiran sejumlah pemilik kafe dan tempat usaha untuk memutar lagu-lagu berhak cipta.

Sebelumnya, sejumlah pemilik kafe dan restoran memilih untuk tidak memutar musik seusai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengingatkan kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak cipta lagu.

Fenomena ini memicu kekhawatiran pelaku usaha, karena musik kerap menjadi elemen penting dalam membangun suasana bagi pengunjung.

Imbauan ini berlaku meski pelaku usaha telah berlangganan layanan streaming seperti Spotify, YouTube Premium, atau platform serupa.

Kewajiban pembayaran royalti tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

“Saya kira, yang paling penting nanti bagaimana cara aturan mainnya, termasuk juga bagaimana tarifnya. Tarifnya ini yang saya kira harus affordable, tapi juga ada apresiasi,” katanya.





Pos terkait