NASIONAL

Dewan Pers Minta DPR Kaji Ulang Pasal yang Ancam Kebebasan Pers di RKUHP

Jakarta – Dewan Pers bersama dengan AJI, IJTI, dan PWI menolak pasal Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam kebebasan pers. Dewan Pers mengatakan ada 8 poin keberatan terhadap draf RUU KUHP. “Kita lihat pasal-pasal atau pun poin-poin yang sudah disampaikan pada tahun 2019 kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo itu sama sekali tidak berubah. Jadi apa yang kita usulkan itu sama sekali

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.