INTERNASIONAL, NASIONAL

Tanggapi Putusan ICJ, Indonesia Desak Israel Segera Akhiri Pendudukan di Palestina

INTIP24 News – Menanggapi putusan Mahkamah Interasional (ICJ) yang menetapkan Fatwa hukum bahwa keneradaan Israel di Palestina adalah ilegal (tidak sah) Indonesia mendesak negara Yahudi itu untuk segera mengakhiri praktik penjajahannya. “Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Menteri Luar Negeri RI

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.