JAKARTA | INTIP24 News – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana akan mencoret syarat rekomendasi FKUB dalam pembangunan tempat ibadah. Pendirian rumah ibadah nantinya hanya butuh rekomendasi Kemenag. Yaqut mengatakan aturan baru itu sudah disepakati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Nantinya, perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB bakal segera ditetapkan melalui peraturan presiden (Perpres). Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menjelaakan soal Selengkapnya