JAKARTA | INTIP24 News – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana akan mencoret syarat rekomendasi FKUB dalam pembangunan tempat ibadah. Pendirian rumah ibadah nantinya hanya butuh rekomendasi Kemenag.
Yaqut mengatakan aturan baru itu sudah disepakati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Nantinya, perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB bakal segera ditetapkan melalui peraturan presiden (Perpres).
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menjelaakan soal pernyataan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang menolak rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus rekomendasi pendirian rumah ibadah dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
Anna menjelaskan duduk perkara rencana ini.
Dilansir dari Antara, rancangan aturan tak lagi melibatkan FKUB dalam syarat pendirian rumah ibadah, akan tertuang dalam rancangan Perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.
“Rancangan [Perpres] ini dibahas sejak tahun 2021, sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat tentang kaji ulang PBM [Peraturan Bersama Menteri] Nomor 9 dan 8 Tahun 2006,” kata Anna kepada media, Kamis (8/8).
Anna mengatakan Kemenag selama ini telah membahas rancangan Perpres itu dengan mengundang berbagai pihak terkait mulai Kementerian hingga tokoh agama dan masyarakat. Kemenag juga telah menggelar FGD, rapat kerja hingga menerima kajian dari berbagai pihak.
Setelah proses itu berlangsung, Anna mengatakan draf rancangan Perpres mulai disusun.
Dia berkata rancangan aturan ini sudah dibahas di tingkat Kemenko Polhukam. Dalam rancangan Perpres itu masih diatur terkait peran dan tanggung jawab FKUB.
“Sesuai namanya, Rancangan Perpres tersebut mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dalam hal pemeliharaan kerukunan umat beragama,” kata dia lagi.
Saat ini, aturan pembangunan rumah ibadah tertuang dalam SKB 2 menteri. Hal itu tertulis dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Salah satu aturan dalam pendirian rumah ibadah dalam SKB 2 menteri ini harus mendapatkan rekomendasi tertulis Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan FKUB Kabupaten/Kota. Rekomendasi tertulis dari FKUB ini merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB.
Sebagaimana diberitakan, Wapres Ma’ruf Amin tidak setuju terhadap rencana Yaqut jika syarat pendirian rumah ibadah tidak lagi memerlukan rekomendasi dari FKUB.
Ia menegaskan bahwa proses pendirian rumah ibadah tidak terjadi begitu saja, namun melalui hasil diskusi-diskusi yang kemudian tertuang dalam peraturan bersama.
“Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” ucap Wapres dalam keterangan persnya usai meninjau MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu.
“Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama empat bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hapal, saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” ungkap Wapres kepada wartawan.
Wapres sekali lagi mengingatkan bahwa syarat pendirian rumah ibadah dari FKUB tidak boleh diganti begitu saja. Menurutnya, syarat-syarat tersebut telah melalui proses panjang dan juga mendengarkan banyak pendapat.
“Jadi, ada asbabun nuzul-nya, mengapa peraturan itu ada. Jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja. Saya kira itu harus ada dilihat dulu sebabnya untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat pada waktu itu,” tutur Wapres.