NASIONAL

Kades Kohod Punya Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp48 Miliar atas Perbuatan Membangun Pagar Laut?

JAKARTA | INTIP24 News – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa Kepala Desa Kohod bersama staf aparatnya diberi waktu maksimum 30 hari untuk melunasi denda administratif sebesar Rp48 miliar atas pembangunan pagar Tangerang, Banten. “Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” kata Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV

NASIONAL

Update Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod dan Anak Buahnya Didenda Rp48 Miliar

TANGERANG | INTIP24 News – Kepala Desa Kohod berinisial A dan Perangkat Desa berinisial T jadi penanggung jawab terbentuknya pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Hal itu diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Komisi IV DPR RI pada Kamis (27/2/2025). “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.