Update Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod dan Anak Buahnya Didenda Rp48 Miliar

TANGERANG | INTIP24 News – Kepala Desa Kohod berinisial A dan Perangkat Desa berinisial T jadi penanggung jawab terbentuknya pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

Hal itu diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Komisi IV DPR RI pada Kamis (27/2/2025).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku Kepala Desa dan T sebagai perangkat desa,” kata Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat itu.

Sakti menjelaskan keduanya dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp48 miliar.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, besaran sanksi itu berdasarkan perhitungan luasan pagar laut yang telah dibangun.

“Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran,” ucap dia dikutip Antara.

Sakti juga mengungkap kepala dan perangkat desa itu telah memberikan surat pernyataan bersedia membayar jumlah denda atas sanksi administratif.

Tak hanya itu, Sakti memastikan KKP masih bekerja sama bersama Bareskrim Polri terkait kasus pemagaran ini. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam kasus itu.

Pos terkait