DAERAH

Satu Warga Reaktif Covid-19, Pemdes Karang Agung Salurkan Bantuan Sembako

INTIP24NEWS | PALI – Sesuai Intruksi Kemendes PDTT telah Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] Skala Mikro di Desa dan instruksi Menteri Dalam Negeri [Mendagri] Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran virus corona