DAERAH

Satu Warga Reaktif Covid-19, Pemdes Karang Agung Salurkan Bantuan Sembako

INTIP24NEWS | PALI – Sesuai Intruksi Kemendes PDTT telah Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] Skala Mikro di Desa dan instruksi Menteri Dalam Negeri [Mendagri] Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran virus corona

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.