JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan yang termaktub dalam Sapta Karsa Hutama. Majelis Kehormatan menyimpulkan beberapa pokok hingga akhirnya menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat. Kesimpulan tersebut didapat usai memeriksa para pelapor, hakim terlapor, serta para saksi dan ahli. Pokok kesimpulan pertama, Selengkapnya
Tag: Langgar kode etik berat
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.




















































