INTIP24NEWS | BEKASI – Menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-
PR.02.02-57 Tanggal 08 September 2021 Perihal Penertiban Jaringan Listrik dan Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban, serta Instruksi Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat kepada seluruh jajaran Kepala UPT PAS yang ada di wilayah Jawa Barat.
Tag: Lapas Kelas IIA Cikarang
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





















































