JAKARTA – Melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan arahan terkait larangan buka puasa bersama 2023 kepada pejabat dan pegawai ASN (aparatur sipil negara). Jokowi meminta agar kegiatan buka puasa bersama (bukber) ditiadakan selama Ramadan 1444 Hijriah.Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023. “Iya betul,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan, Rabu (22/3/2023). Surat Selengkapnya
Tag: Larangan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.



















































