Kasus Kekerasan terhadap Aktivis di Lebak adalah Ancaman Nyata terhadap Hukum dan Demokrasi

Oleh: Wahyudin Syafei
Praktisi Media dan Direktur Eksekutif Banten Barometer

Kasus dugaan penculikan dan kekerasan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak tidak boleh dipandang semata sebagai perkara pidana biasa. Apabila benar terjadi sebagaimana yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum, peristiwa tersebut merupakan ancaman serius terhadap supremasi hukum, kebebasan berpendapat, dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui intimidasi, kekerasan, ataupun tindakan main hakim sendiri.

Oleh karena itu, penyelidikan yang sedang dilakukan Polda Banten menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di daerah.

Bacaan Lainnya

Aktivis pada hakikatnya merupakan bagian dari kontrol sosial. Kritik yang disampaikan seorang warga negara terhadap kebijakan atau pejabat publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat. Demokrasi justru berkembang karena adanya ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut.

Tokoh demokrasi Indonesia, Prof. Miriam Budiardjo, dalam Dasar-Dasar Ilmu Politik menjelaskan bahwa demokrasi mensyaratkan adanya kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan berkumpul, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Tanpa jaminan tersebut, demokrasi hanya akan menjadi prosedur politik yang kehilangan substansi.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Nurcholish Madjid (Cak Nur) yang menegaskan bahwa demokrasi bukan sekadar memilih pemimpin melalui pemilu, tetapi juga menjamin kebebasan warga negara untuk menyampaikan kritik secara bertanggung jawab tanpa intimidasi.

Sementara itu, ilmuwan politik dunia Robert A. Dahl dalam teorinya mengenai Polyarchy menegaskan bahwa salah satu indikator utama negara demokratis adalah adanya kebebasan berekspresi serta kesempatan bagi warga negara untuk mengkritik penguasa tanpa ancaman kekerasan.

Ketika kritik dibalas dengan intimidasi, maka kualitas demokrasi sedang mengalami kemunduran.

Hal senada juga dikemukakan oleh Karl Popper melalui konsep The Open Society. Menurut Popper, masyarakat terbuka hanya dapat bertahan apabila kritik dilindungi, bukan dibungkam.

Kritik merupakan mekanisme koreksi agar kekuasaan tidak berubah menjadi otoritarianisme.

Dari perspektif sosiologi politik, dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang aktivis tidak hanya berdampak kepada korban secara pribadi. Dampaknya jauh lebih luas, yakni menciptakan rasa takut di tengah masyarakat.

Dalam ilmu sosial dikenal sebagai “chilling effect”, yaitu kondisi ketika masyarakat memilih diam karena khawatir mengalami perlakuan serupa apabila menyampaikan kritik.

Jika kondisi seperti ini dibiarkan, maka ruang partisipasi publik akan menyempit. Aktivis, jurnalis, akademisi, mahasiswa, maupun masyarakat sipil akan kehilangan keberanian untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Pada titik itulah demokrasi mengalami kemunduran secara perlahan.
Karena itu, proses hukum yang dilakukan Polda Banten memiliki arti yang sangat strategis. Pengungkapan perkara ini bukan semata-mata untuk mencari siapa pelakunya, melainkan juga menjadi pesan bahwa negara hadir melindungi setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang sosial, profesi, maupun pandangan politiknya.

Keberhasilan aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Sebaliknya, apabila penanganannya lamban atau tidak memberikan kepastian hukum, maka ruang spekulasi dan ketidakpercayaan masyarakat akan semakin besar.
Pada akhirnya, demokrasi hanya dapat bertahan apabila hukum berdiri lebih tinggi daripada kekuasaan.

Tidak boleh ada seorang pun atau kelompok apa pun yang merasa memiliki kewenangan mengambil alih fungsi negara melalui tindakan intimidasi ataupun kekerasan.
Kasus dugaan kekerasan terhadap aktivis di Lebak harus menjadi momentum untuk menegaskan kembali bahwa perbedaan pendapat bukanlah kejahatan.
Kritik bukan musuh negara, melainkan salah satu fondasi utama demokrasi.

Oleh sebab itu, seluruh pihak perlu mengawal proses hukum secara objektif dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga keadilan dapat terwujud dan demokrasi Indonesia tetap terjaga.

Thomas Jefferson pernah mengatakan,” When the people fear government , there is Tyranny. Whenthe Government fearsthe People, there is Liberty. “

Esensi dari ungkapan tersebut bukan agar Pemerintah takut kepada Rakyat , melainkan bahwa dalam negara Demokrasi, Kekuasaan harus selalu tunduk pada hukum dan Pengawasan Publik.

Serang, 19 Juli 2026.

Pos terkait