LEBAK| INTIP24NEWS- Kepolisian Resor (Polres) Lebak Polda Banten memenangkan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung Jalan Ra Kartini No. 55 Kel. Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Senin (4/4/2022). Gugatan Pra Peradilan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada hari Kamis, 17 Maret 2022 oleh pihak IM dan RN atas penetapan tersangka inisial IM (21) dan RN (21) oleh Unit 4 PPA (Perlindungan Perempuan Selengkapnya