SURAT TERBUKA: Kepada Presiden Joko Widodo, Subholdiing PLN Melanggar Konstitusi UUD 1945!

Oleh: Ahmad Daryoko, Koordinator INVEST INTIP24NEWS – Presiden, tulisan ini sekedar  mengingatkan, bahwa jurus “Subholding” PLN  yang digembor gemborkan Menteri BUMN dan Direksi PLN akhir2 ini….itu jurus kuno ! Itu warisan LOI 31 Oktober 1997 yang dituangkan dalam “The Power Sector Restructuring Program” (PSRP) ciptaan IFIs (WB, ADB, IMF) yang dijiplak Departemen Pertambangan dan Energi pada 25 Agustus 1998 dng sebutan “The White Paper”. Kebijakan restrukturisasi sektor ketenagalistrikan,