JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) yang mengizinkan menteri, gubernur, hingga wali kota untuk maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, tanpa mundur dari jabatannya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden Selengkapnya
Tag: Menteri ikut Pilpres tak perlu mundur
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.













































