Merugikan 242 Korban 73 Milyar, Lq Indonesia Laporkan DNA Pro Ke Bareskrim Polri

Jakarta || Intip24news.con Perusahaan robot trading DNA Pro dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kerugian ditaksir mencapai Rp 73 miliar dari jumlah 242 korban. “Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian 73 miliar lebih lah ya,” kata kuasa hukum korban, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022). Juda mengatakan laporannya itu digabungkan ke laporan yang sebelumnya