INTIP24NEWS – Presenter dan jurnalis Najwa Shihab blak-blakan mengungkap keresahannya mewakili 270 juta penduduk Indonesia terkait ambang batas pencalonan presiden. Najwa kemudian membandingkan ketentuan presidential threshold di Tanah Air dengan negara lain. Pasal 222 UU Pemilu berbunyi, “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau Selengkapnya