KOTA BEKASI | INTIP24 News – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk tahun 2025 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Ketetapan itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan upah minimum tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah mengumumkanBesaran Selengkapnya
Tag: Pemprov Jabar
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.















































