INFO PILKADA, NASIONAL

Pencetakan Surat Suara Capai 70 Persen, KPU RI: Dahulukan Pengiriman Daerah Terjauh

JAKARTA | INTIP24 News – KPU RI memastikan surat suara yang sedang berproses untuk Pilkada 2024 telah mencapai 70 Persen sehingga memastikan menjelang Pilkada nanti, surat suara telah tercetak dan dapat didistribusikan. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan, KPU bersama Bawaslu telah melakukan sampling untuk melakukan supervisi di beberapa tempat, menjadi tempat pencetakan surat suara dan logistik pemilu lainnya. KPU ingin melihat secara langsung lokasi dan

Didukung 15 Partai, Ridwan Kamil-Suswono Resmi Daftar Cagub Jakarta

JAKARTA | INTIP24 News – Mengantongi dukungan 15 partai politik, Ridwan Kamil berpasangan dengan Suswono resmi mendaftarkan diri ke KPUD sebagai calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) di Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta 2024. Dengan demikian tidak ada lagi partai yang dapat mengajukan pasangan. calon dan Ini membuat peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta tertutup. Dari infotmasi yang didapat, 15 partai politik yang

INFO PILKADA, NASIONAL, POLITIK

Jika Hanya Ada Calon Tunggal, KPU Buka Opsi Perpanjang Tenggang Waktu Pendaftaran

JAKARTA | INTIP24 News – Tenggang waktu pendaftaran calon dalam pilkada jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal yang mendaftarkan diri, Komisi Pemilihan membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran. “Maka akan diekstensi atau diperpanjang dan hal tersebut diatur di Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dalam konferensi pers di Jakarta,

INFO PILKADA, NASIONAL, POLITIK

DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, KPU: Akan Konsultasi Dulu

JAKARTA | INTIP24 News – DPR RI batal mengesahkan RUU Pilkada pada Rapat Paripurna, Kamis (22/8) kemarin. Pengesahan batal diambil karena peserta rapat tak memenuhi kuorum. Rapat Paripurna sempat dibuka sekitar Pukul 09.30 WIB. Diskors selama 30 menit. Namun, kuorum tak kunjung terpenuhi setelah diskors. Di saat yang sama, gelombang demonstrasi ‘darurat Indonesia’ di depan gedung DPR semakin bertambah jumlah. Alhasil, DPR pun batal mengesahkan