JAKARTA | INTIP24 News – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Perkara PHPU yang diajukan Ganjar Mahfud bernomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024. Dalil yang diajukan Selengkapnya