MK Juga Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Paslon Ganjar-Mahfud

JAKARTA | INTIP24 News – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Perkara PHPU yang diajukan Ganjar Mahfud bernomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Dalil yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tak jauh berbeda dengan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Mulai dari pembagian bansos untuk memenangkan paslon tertentu hingga pengerahan pejabat negara dan aparatur negara.

Mahkamah menilai dalil yang diajukan tidak berlandaskan hukum. Sejumlah dalil tak dipertimbangkan lebih lanjut, karena tidak terdapat relevansinya.

Bacaan Lainnya

Seperti diberitakan, sebelumnya MK telah menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari pasangan calon nomer urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum. Menurut MK penjatuhan pelanggaran kode etik berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo.

Dengan demikian seluruh gugatan PHPU Pilpres 2024 dari Paslon no urut 1 dan 3 tidak dapat diterima karena dinilai telah berjalan sesuai prosedur.

Sidang dan pengambilan putusan perkara ini dilakukan delapan dari sembilan hakim MK. Pasalnya, hakim konstitusi Anwar Usman dilarang terlibat dalam perkara yang memiliki konflik kepentingan setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat oleh MKMK.

Pos terkait