JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal. “Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat,” ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa. Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan Selengkapnya
Tag: PN Jakarta Pusat
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.













































