JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah mendengar putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Diketahui, hasil sidang KKEP memutuskan Ferdy Sambo mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami Selengkapnya
Tag: PTDH
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.




















































