Peluang Gibran Terbuka, Putusan MK Kabulkan Syarat Capres Cawapres Minimal Pernah Jadi Kepala Daerah

JAKARTA – Mahkamah Konsitutusi (MK) menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu. Hasilnya, MK menolak permohonan tersebut karena dianggap tidak berdasar.  MK juga menolak permohonan dengan dalil capres/cawapres minimal pengalaman sebagai penyelenggara negara. Namun, dalam dalil penambahan syarat capres cawapres minimal punya pengalaman kepala daerah, dikabulkan oleh MK. MK menguji ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.