DAERAH, SERBA SERBI

Tanpa Izin dan Ganti Rugi, PT Green Lahat Diminta Pindahkan Tiang Listrik yang Terpasang di Pekarangan Rumah

Belum Ada Izin dan Ganti Rugi, PT Green Lahat Diminta Pindahkan Tiang Listrik yang Terpasang di Pekarangan Rumah LAHAT -Intip24news.com Warga Desa Karang Ulu Dalam, Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, meminta kepada pihak perusahaan Green Lahat (GL) untuk mencabut tiang listrik yang sudah terpasang. Pasalnya, menurut warga pemasangan tiang listrik yang dilakukan pihak PT GL yang tertanam dihalaman dipekarangan rumah warga tanpa adannya izin ataupun

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.