Belum Ada Izin dan Ganti Rugi, PT Green Lahat Diminta Pindahkan Tiang Listrik yang Terpasang di Pekarangan Rumah
LAHAT -Intip24news.com
Warga Desa Karang Ulu Dalam, Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, meminta kepada pihak perusahaan Green Lahat (GL) untuk mencabut tiang listrik yang sudah terpasang. Pasalnya, menurut warga pemasangan tiang listrik yang dilakukan pihak PT GL yang tertanam dihalaman dipekarangan rumah warga tanpa adannya izin ataupun ganti rugi,ungkapnya.
“Sampai sekarang pemasangan tiang listrik yang dilakukan pihak PT GL belum ada izin dari saya dan warga lainnya selaku pemilik tanah menurutnya. Bahkan, pihak PT GL pun seakan tidak peduli dengan tuntutan ganti rugi yang kami minta,” jelas Sul yang merupakan salah seorang warga Desa Karang Ulu Dalam, yang melayangkan protes dari pemasangan tiang listrik itu tersebut.
Sulatin kembali menjelaskan,protes terhadap pemasangan listrik yang dilakukan PT GL tidak hanya dirinya saja namun warga di enam Desa lainnya juga protes.
“Sama saja dengan aku, warga di enam Desa lainnya yang pekarangan rumahnya sudah terpasang tiang listrik jugo protes. Tapi sampai sekarang belum ado itikat baik dari PT GL untuk memindahkan tiang listrik tersebut,”terang Sul.
Terkait persoalan itu, Sul berharap pihak PT GL untuk secepatnya menuntaskan persoalan ini.
“Kalau pihak perusahaan tidak mau memenuhi tuntutan, saya minta pindahkan secepatnya tiang listrik itu ke pinggir jalan,” pungkas Sul.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Plantari Lahat, Sanderson, SH, ST, menyampaikan, jika benar terkait belum adanya izin dari pemilik tanah tentu apa yang dilakukan pihak PT GL telah melanggar aturan.
“Pihak PT GL harusnya lebih dulu meminta izin lingkungan kepada kepada pemilik lahan bahkan sampai ketingkat kades, baru kemudian dilakukan pemasangan setelah mendapatkan izin lingkungan” terang Sanderson.
Sementara itu pihak Humas PT GL sendiri ketika dihubungi melalui sambungan telpon belum dapat dihubungi terkait persoalan ini.(Dharmawan SE)



















































