INTIP24NEWS | BEKASI – Pandemi Covid-19 sudah lebih dari satu tahun melanda Indonesia. Namun penularannya masih terjadi dan kasusnya terus bertambah. Mengingat situasi tersebut, Babinsa Serda Indra Yudha sambangi Museum Gedung Juang Tambun untuk menghimbau pengelola dan pengunjung agar mematuhi 5M, Sabtu (15/05/2021).
Bertempat di Desa Mekarsari Kec Tambun Selatan, kabupeten Bekasi Serda Indra Yudha menyampaikan himbuan kepada pengunjung agar selalu mematuhi 5M Protokol Kesehatan Covid-19.
Lebih jelas dirinya juga menghimbau kepada pihak pengelola Gedung Juang agar lengunjung dibatasi.
“Kita harus memutus mata rantai covid 19 ini,” kata Babinsa.
Kali ini Serda Indra Yudha tidak sendiri di dampingi staf Puskesmas Desa Mekar Sari Bidan Mila dan Bpk Rahmat Security Gedung.
Bidan Mila sebagai Bidan Desa Mekar sari
memberi penjelasan walaupun sebagian masyarakat sudah divaksin tetapi kita harus tetap waspada tetap jalankan prokes dan hindari kerumunan.
Mila memaparkan, “Indonesia punya sejarah panjang dalam upaya penanggulangan penyakit
menular dengan vaksinasi atau imunisasi. Indonesia juga berkontribusi terhadap
penanggulangan penyakit di muka bumi ini melalui pemberian vaksinasi.”
“Sebagai contoh sejak pertama kali imunisasi cacar dicanangkan pada tahun
1956, akhirnya penyakit cacar bisa dieradikasi yaitu dimusnahkan atau
dihilangkan di seluruh dunia pada tahun 1974 sehingga pelaksanaan imunisasi
campak distop pada tahun 1980.”
“Pun demikian dengan polio, sejak imunisasi polio dicanangkan pertama kali tahun 1972, Indonesia akhirnya mencapai bebas polio tahun 2014. Saat ini dunia, termasuk Indonesia sedang dalam
proses menuju eradikasi polio yang ditargetkan pada tahun 2023.”
“Contoh lain Indonesia dengan upaya gencar pemberian imunisasi tetanus
toxoid pada ibu hamil, Indonesia akhirnya mencapai status eliminasi tetanus
maternal dan neonatal tahun 2016. dan sekarang sejak tahun 2021 saat ini masyarakat di berikan Vaksin seperti Sinovac bertujuan agar tidak mudar terpapar covid 19.” kata Bidan Mila.
Selanjutnya Babinsa menuturkan, “apa yang di lakukan sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Wiro (**)
























































