Tak Puas Vonis Jaksa, Korban Pemukulan Oknum Kades Akan Datangi Kantor Kejaksaan

INTIP24NEWS | BEKASI – Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi masih terus berlanjut. Kabar beredar bahwa terdakwa Darto bin Abdulah divonis masa perobaan 6 bulan mendapat reaksi keras dari korban Roin Bin Saman.

Sabtu 14/08/2021, di kediaman
nya Roin Bin Saman mengatakan, “Saya sangat kaget bang dengan adanya pemberitaan bahwa Darto Bin Abdullah (Terdakwa-red) di vonis 6 bulan masa percobaan, sedangkan saya selaku korban sampai hari ini tidak diberitahukan sama sekali baik dari kejaksaan maupun pengadilan sidang putusannya, dan saya pun tidak diberikan salinan tuntutan dan salinan putusan, tau tau ada di berita,” ungkap Roin.

Di katakan Roin, Dirinya akan meminta surat Tuntutan Jaksa dan Putusan dan akan mendatangi kantor Kejaksaan kabupaten Bekasi Senin depan.

Roin berharap agar dirinya mendapatkan perlakuan hukum seadil adilnya, dan terus memperjuangkan keadilan terkait kasus ini.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *