BEKASI | INTIP24 News – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) SL ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi terkait kasus dugaan gratifikasi, pada Selasa (29/10/2024) malam.
SL yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dua mobil mewah Pajero dan BMW dari seorang pengusaha inisial RS.
Dari informasi yang diterima redaksi intip24news.com SL dengan mengenakan rompi pink digiring tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi pukul 18.40 WIB petang usai diperiksa di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB siang.
Jaksa Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas SL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan.
SL disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan pengusaha berinisial RS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada oknum Ketua DPRD Kabupaten Bekasi itu.
Sejauh ini pihak Kejari telah menetapkan tersangka RS sebagai pelaku suap terhadap pimpinan DRPD. Untuk Penetapkan tersangka baru menunggu tahapan Pemilu 2024 selesai.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa kepada warrawan mengatakan, “Masih berproses dan kami tegaskan tidak itu namanya SP3 atau penghentian kasus ini”.
Dia mengatakan pasca ditetapkannya RS sebagai tersangka pemberi dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut, saat ini penyidik masih melakukan proses pemberkasan lanjutan.
Proses pemberkasan itu banyak, mulai dari melengkapi alat bukti, keterangan ahli, keterangan saksi-saksi dan lainnya.
“Sekali lagi kami tegaskan terkait kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi oknum anggota DPRD, sampai saat ini kalo dari kami prosesnya itu masih dalam tahap pemberkasan,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam keterangannya kepada awak media, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, mengungkapkan bahwa Kejari telah berupaya melakukan beberapa kali pemanggilan terhadap RS. Namun, RS tak pernah memenuhi panggilan tersebut.
“Orang yang diduga memberikan sesuatu itu atas nama RS sudah berkali-kali kita lakukan pemanggilan. Sudah lebih dari 6x dilakukan pemanggilan tapi yang bersangkutan tidak datang,” ungkap Ricky, Selasa (31/10).
Tim penyidik Korps Adhyaksa berhasil menemukan keberadaan RS pada Senin malam (30/10). Lalu langsung membawanya ke Kejari Kabupaten Bekasi.
“Alhamdulillah (kemarin, Senin 30/10) malam jam 22:00 WIB kami berhasil menemukan posisinya. Sehingga kami melakukan surat perintah membawa ke sini (Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi-red), karena sebelumnya dia belum pernah diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Sebelumnya, RS hanya menjadi saksi dalam kasus ini. Namun setelah pemeriksaan dan eksposan tim penyidik, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Dari eksposan itu sependapat bahwa yang bersangkutan atas nama RS ini statusnya kami naikkan dari saksi ke tersangka per hari ini,” ucapnya.
“Karena alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, salah satunya ancaman pidana di atas 5 tahun, kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana sebagaimana tadi saya sampaikan, sehingga kami lakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Cikarang,” imbuhnya.
Masih kata Ricky, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 20 saksi-saksi dan dua saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana dan ahli dari peruri.
“Terkait alat bukti, tadi kan sudah ada 20 saksi dan dua ahli, Kemudian ada barang bukti sebagai teman-temen ketahui ada mobil Pajero dan ada BPKB mobil Pajero namun ada satu lagi objek barang gratifikasi tersebut yakni mobil BMW yang masih belum ditemukan,” jelasnya.
Informasi dari tersangka menyebutkan bahwa mobil BMW tersebut dipinjamkan kepada seseorang dan dibawa ke daerah Lampung.
Ricky, menegaskan bahwa penyidikan terkait penerima suap masih berlangsung. Dia yakin bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri karena identitasnya sudah dikenal oleh semua orang.
“Kalo si penerima (SL) gak mungkin kabur karena kan semua orang tau dia pejabat penerima,” jelasnya.
Rincian lebih lanjut terkait kronologis kasus tidak bisa disampaikan saat ini oleh Ricky. Menurutnya, pengungkapan terlalu dini dapat melemahkan pembuktian
“Kalau kami ungkapkan sekarang akan melemahkan pembuktian kami. Mohon maaf nanti pas di dakwaan akan ada kronologis lengkapnya,” pungkasnya.