INTIP24NEWS | PALI – Pada APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2021, sebagai mana tertera pada papan informasi proyek kegiatan Pembangunan Double Box Culvert di Desa Sungai Ibul dan Spantan dengan nilai kontrak : Rp1.093.513.228 dengan penyedia jasa : CV. Zaeim Hakim Ismadti. Waktu Pelaksana : 90 Hari Kalender, namun No Kontrak tidak tertera.
Berawal dari informasi warga setempat bahwa proyek yang bernilai Rp 1 Miliar lebih itu disinyalir dikerjakan asal jadi.
Tim investigasi pun segera mendatangi lokasi proyek untuk mengetahui kebenarannya, Senin (06/09/2021).
Dari hasil pantauan langsung di lapangan, proyek tersebut sedang dalam tahap pengerjaan. Informasi warga tersebut ada mengandung kebenarannya. Tim investigasi mendapati temuan dugaan pekerjaan proyek Double Box Culvert Di desa Sungai Ibul Dan Spantan tersebut disinyalir dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spek/RAB yang ada.
Napoleon salah satu tim investigasi mengatakan, nampak dari kasat mata pekerjaan proyek Rp 1 Miliar tersebut sangat tidak rapi dan terkesan asal asalan.
”Kami melihat material yang digunakan untuk proyek pekerjaan konstruksi itu, dicor dengan menggunakan material batu campur krokos ” Ujar Napolion.
”Juga ketika kami melihat dilokasi, nampak pembesian behel yang merupakan pondasi utama untuk kekuatan bangunan disinyalir menggunakan behel yang tidak standar .Mirisnya lagi nampak kalau pembesian behel proyek itu sudah ambruk sebelum dilakukan pengecoran ” Ungkap Napoleon.
Lanjut Napoleon, Proyek Double Box Culvert Di desa Sungai Ibul Dan Spantan yang ukurannya tidak terlalu besar itu bernilai Rp 1 Miliar lebih, itu bukanlah uang sedikit. semudah mengucapkan, semuda menulis dianggaran proyek. Hendaknya mutu dan kwalitas proyek bisa maksimal.
Juga dilapangan, tim investigasi tidak menemukan PPK, Pengawas dan konsultan proyek. Kontraktor nakal seperti diberikan kesempatan leluasa untuk mengerjakan proyek semaunya.
”Ada dugaan kuat pekerjaan proyek Proyek Double Box Culvert Di desa Sungai Ibul Dan Spantan Kabupaten PALI 2021 itu, aroma korupsinya sangat kental, Ini yang patut dicatat ” Pungkas Napoleon.
Terpisah Ketua GNPK RI Provinsi Sumsel Aprizal Muslim ketika dimintai tanggapannya terkait proyek ini, Kamis (09/09/2021). mengatakan, hal Ini untuk menjadi perhatian Instansi terkait, PPK dan Pengawas konsultan Proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam artian Instansi yang terkait terutama PPK, Pengawas dan konsultan proyek jangan cuma asik dikantor, hanya menerima laporan, sehingga pelaksanaan proyek yang sedang berlangsung lepas kontrol mengakibatkan pelaksanaan proyek “semau gue ” dan terjadi kebocoran yang parah.
”Yang dibangunkan itu uang rakyat, pegawai yang bertanggung jawab juga digaji dari uang rakyat. Jadi bekerjalah secara benar, jangan terlalu membodohi dan menipu rakyat ” Ucap Aprizal.
”Masyarakat itu berhak mengawasi, mengkritisi pekerjaan proyek yang dibiayai negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) diatur mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi ” Jelas Aprizal Muslim
”Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana ” Tambah Aprizal.
”Temuan pada pekerjaan proyek yang sedang dilaksanakan itu merupakan kritik yang sangat membangun, untuk menghindari kebocoran uang negara yang terkesan terstruktur, sistematis dan masif di Kabupaten PALI ” Ungkap Aprizal.
”Sudah banyak temuan proyek di Kabupaten PALI yang disinyalir mark up, dikerjakan tidak sesuai RAB dan terkesan dibiarkan oleh instansi yang terkait ” Pungkas Aprizal.
Sedangkan pihak pelaksana proyek ” Tra ” ketika di konfirmasi via pesan WhatsApp Kamis,(09/09/2021) hanya membuka pesan dan sampai berita ini di tayangkan tidak memberikan jawaban (E)

























































